Beritanya Info – Majalengka, Seorang pria berinisial AS di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pria berusia 21 tahun asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka tersebut diduga mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun berinisial QNR.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, ” pelaku mengaku (AS) adalah paman korban.” saat jumpa pers, Senin (28/6/2021).
Lebih lanjut Siswo menyampaikan,”aksi pencabulan itu terjadi saat pelaku dan korban sedang berada di rumah neneknya,modusnya, sebelum melakukan pencabulan pelaku membujuk korban untuk menonton video porno”.
Saat dihadirkan dalam ekspos kasus pencabulan, pelaku mengaku tidak sampai menyetubuhi korban. “Gak sampe disetubuhi, cuma diraba-raba saja,udah lebih dari 5 kali kalau melakukannya mah,” ujar pelaku kepada wartawan.
Pelaku diamankan petugas PPA Sat Reskrim Polres Majalengka, pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, disebuah rumah milik perempuan berinisial IJ yang terletak di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya.
Siswo menambahkan,”pelaku kami jerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.”pungkasnya(Wien) .