Beritanya Info – Majalengka, Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, memberikan dispensasi bagi masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku habis bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 s-d 20 Juli 2021.Sabtu,( 03 Juli 2021).
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono mengatakan, “bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat penerapan PPKM Darurat bisa mengurus perpanjangan pada 21-27 Juli 2021.”
Luky menambahkan,”SIM yang habis masa berlaku 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli dapat diperpanjang pada tanggal 21 Juli sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan, hal ini lantaran adanya kebijakan PPKM Darurat, namun jika tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan , yakni 21 hingga 27 Juli 2021, maka pemilik SIM diharuskan membuat SIM baru,” ujarnya.
” Dispensasi tersebut diberlakukan dalam rangka mendukung PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, termasuk di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, juga demi mengurangi antrean dan kerumunan di area Satpas SIM Polres Majalengka,” jelas Luky.(Wien)