BeritanyaInfo – Indramayu, Dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Indramayu, dilakukan pemberlakuan Ganjil Genap.
Pemberlakuan ini dimulai pada tanggal 28 – 30 Agustus 2021, di pagi hari pukul 07:00 sampai 09:00 WIB dan di sore hari pukul 16:00 sampai 20:00 WIB.
Pemberlakuan Ganjil Genap disesuaikan dengan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang terakhir, TNKB Ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil dan TNKB Genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Kasat Lantas Polres Indramayu AKP. Bambang pada hari Jumat 27/08/2021 menjelaskan,” masih tahap uji coba, kalau masih terjadi penumpukan ya kita lanjutkan pemberlakuan ini, semacam rekayasa lalu lintas saja, kita lihat nanti setelah penerapan.” ungkapnya
Untuk titik penerapan ganjil genap antara lain : Jalan Jenderal Sudirman, A.Yani dan D.I Panjaitan. (Wien)