BeritanyaInfo – Haurgeulis, Program Untung Plus periode 1 Agustus – 24 Desember 2021, samsat Haurgeulis berikan kemudahan dan keringanan kepada para wajib pajak.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke – II dibebaskan oleh samsat haurgeulis, adapun persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan antara lain : STNK asli, E – KTP asli pemilik baru, SKKP / SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik ( semua berkas tersebut di fotokopi ).
Untuk mekanisme pembayaran oleh wajib pajak yaitu : mengambil dokumen arsip di Depo Arsip, melakukan pengecekan fisik kendaraan, mendaftar PNBP BPKB diloket pembayaran, melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket pembayaran, melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket Progresif dan mendaftar serta menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran.
Petugas akan segera melakukan penetapan besaran PKB BBNKB (0%) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran, penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di loket penyerahan serta penyerahan fotokopi STNK / RESI ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.
Keringanan bebas BBNKB II diharapkan mampu merangsang pemasukan pajak kendaraan terutama para wajib pajak. (Gani Wardhana)