BeritanyaInfo – Indramayu, Masyarakat saat ini masih awam tentang arti dan makna tentang restorative justice atau keadilan restoratif yang sering diperdengarkan terutama di media sosial.
Restorative Justice dianggap masih asing ditelinga masyarakat umum, apalagi hal ini berkaitan dengan masalah proses hukum.
Padahal saat ini praktik semua institusi penegak hukum di Indonesia baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengadopsi prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice).
Hal ini juga dijelaskan oleh Ivan Day Iswandi, SH Kasubsi Ekonomi, Keuangan Dan Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu kepada BeritanyaInfo (14/10/2021),” restorative justice itu penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan mengutamakan perdamaian antara korban, pelaku serta masyarakat.” jelasnya
Ivan Day menambahkan,” Dasar hukumnya Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020.” tutupnya (Gani Wardhana)