gugat jokowi gugat jokowi

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Pandeglang Amankan Ribuan Obat Terlarang

BeritanyaInfo, Pandeglang – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2023, Satres Narkoba Polres Pandeglang mengamankan seorang yang diduga menjadi pengedar obat terlarang yaitu DA (25) warga Kampung Kadu Tanggai, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari tersangka, diamankan sebanyak 2.910 butir Heximer dan 556 butir Tramadol. Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar obat terlarang tersebut. Untuk itu, pihaknya mengamankan ribuan butir obat terlarang dari tangan tersangka.

Dari tangan pelaku DA, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam, yang mana di dalamnya terdapat 66 butir obat tablet merk Tramadol HCI yang sudah digunting dan 91 bungkus plastik klip yang berisikan masing-masing 10 butir dengan total 910 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) yang di simpan di dekat pelaku diamankan.

Saat diintrogasi DA dan mengaku masih menyimpan obat-obatan di tempat yang lain, kemudian ditemukan kembali satu buah kardus bekas yang bertuliskan Fleco yang mana di dalamnya terdapat lima bungkus plastik bening yang berisikan masing-masing 10 lempeng yang mana per lempengnya berisikan 10 butir dengan total 500 butir obat tablet merk Tramadol HCI, dua buah pot bertuliskan Hexymer yang masing-masing berisikan 1.000 butir dengan total 2.000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) dan empat pack plastik besar yang berisikan plastik klip kecil kosong yang ditemukan di belakang cermin yang berada di kamar pelaku.

“Dari pengedar, berhasil diamankan sebanyak 2.910 butir Heximer dan 566 butir Tramadol,” kata Kapolres, Kamis (22/12/2022).

Sementara itu Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan, “Sebelumnya pelaku sempat menjual obat terlarang dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 300.000.- dan satu buah handphone untuk berkomunikasi dengan pembelinya.”

“Sebelumnya pelaku sempat menjual obat tablet merk TRAMADOL HCI dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (HEXYMER) kepada YP,” tuturnya.

Untuk itu, kata Kasat, pelaku dikenakan pasal 197 Juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” kata Ilham, seraya mengatakan, “Pelaku diamankan di Polres Pandeglang, dan masih didalami,” pungkas Ilham. (Syaripudin/Uwa Endin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gugat jokowi
gugat jokowi
gugat jokowi