gugat jokowi gugat jokowi

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

BeritanyaInfo, Cilegon – Sembilan puluh paket kristal sabu diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten dari seorang laki-laki berinisial RN alias LN (48) saat ditangkap dirumahnya di Kelurahan Tamansari, Kecamatan, Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul Bahri, Minggu (25/12/2022) membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon, Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki RN alias LN (48) yang diduga berperan sebagai kuda (pengedar) Narkotika jenis sabu.

Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon, dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Nasdian, melakukan penyelidikan ditempat-tempat yang menjadi lokasi para pengedar menyimpan paket narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Cilegon, setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, diduga kuat barang haram tersebut disimpan oleh seseorang yang tinggal di daerah Lingkungan Sukasenang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, sampai akhirnya pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira jam 08.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap RN alias LN (48) dirumahnya.

Ketika petugas melakukan penangkapan, kemudian menggeledah pakaian tersangka didapati 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan hitam (paket setengah/ STNK) dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan bening (paket seperempat/ PAHE serta 1 (satu) unit handphone merk Realme.

“Tidak berhenti disitu, kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dan diatas plafond kamar mandi didapati 1 (satu) buah plastik hitam berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan hitam (paket setengah/ STNK), 16 (enam belas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan bening (paket seperempat/ PAHE) dan 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan hitam (paket seperempat/ PAHE),”ujar Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul Bahri.

Dalam perbuatannya tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang berinisial S (DPO), dimana tugas tersangka yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara dilempar/ disimpan di titik-titik lokasi sesuai arahan dari pelaku S (DPO) tersebut, dan upah yang diterima tersangka yakni Rp. 4.000.000,- untuk satu kali melakukan pekerjaannya mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 91 (sembilan puluh satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekira 30 gram, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit handhone merk Realme,” tegas Syamsul.

”Pelaku dipersangkakan sesuai dengan pasal 114 (2) dan/ atau pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.” Tutp Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul Bahri. (Syaripudin/Uwa Endin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gugat jokowi
gugat jokowi
gugat jokowi