BeritanyaInfo, Haurgeulis – Para wajib pajak wajib tahu mengenai hal ini. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kini hadir lagi untuk periode 01 Oktober sampai dengan 30 November 2024.

Program ini meliputi Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second/Bekas (BBNKB II), Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke 3, 4, 5 dan seterusnya dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Kepala P3DW HAURGEULIS Deni Handoyo menjelaskan,” Program pemutihan merupakan salah satu langkah meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mengaktifkan kembali STNK bagi yang telah lama menunggak, program ini diharapkan mampu mengurangi jumlah kendaraan yang tidak aktiv secara administrasi di Kabupaten Indramayu,” tuturnya.

Deni Handoyo menambahkan,” Program ini kan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor yang pada akhirnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Gani Wardhana, S.TP)
Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
