BeritanyaInfo, Haurgeulis – Masih ada waktu untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2024 kepada para wajib pajak.

Batas waktu program ini sampai dengan 30 November 2024, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

Kepala P3DW Indramayu II Haurgeulis Bapak Deni Handoyo kepada BeritanyaInfo menjelaskan,” Ayo masih ada waktu untuk memanfaatkan program ini, ada diskon 2 % untuk pembayaran pajak yang jatuh tempo dalam 30 hari dan diskon 4 % untuk pembayaran pajak yang jatuh tempo antara 30 hari sampai 180 hari,” ungkapnya.

Deni Handoyo menambahkan,” Bagi yang jatuh tempo kendaraannya masih 180 hari kedepan bisa melakukan pembayaran pajak secepatnya agar mendapatkan manfaat diskon pajak kendaraan sebesar 4 %,” pungkasnya. (Gani Wardhana,S.TP)
Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
