Menanggapi Usulan DPR Mengenai Kajian SIM, STNK dan TNKB Seumur Hidup, Ini Kata Korlantas Polri

BeritanyaInfo, Jakarta – Tanggapi usul DPR yang meminta mengkaji SIM, STNK dan TNKB agar berlaku seumur hidup, Korlantas Polri memberikan alasan mengapa SIM dan STNK tidak bisa diterapkan seumur hidup.

Ket foto: Brigjen Pol Yusri Yunus. (Sumber foto: Instagram)

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan masa berlaku SIM san STNK gak bisa seperti KTP. Hal tersebut karena SIM memiliki fungsi sebagai salah satu alat bukti seseorang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara.

“Sama aja seperti pilot, tidak bisa dia diberikan surat izin menerbangi pesawat untuk seumur hidup. Karena ini masalah keamanan, kompetensi sehingga harus dipastikan dalam kurun waktu tertentu,” ujarnya. Kamis, 5/12/2024, dilansir dari gridoto.com

Selain itu, persyaratan utama pada SIM ialah pengendara harus sehat jasmani dan rohani, mengingat kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya.

“Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan (kesehatan dan psikologi). KTP kan untuk ID Card saja, kalau ini (SIM) kan untuk kompetensi kita memakai di jalan raya. Jalan raya tingkat fatalitas kecelakaannya tinggi sekali, itu menyangkut nyawa,” pungkasnya. (Red***)

Sumber: Instagram.


Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar