Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu Mengumumkan Lelang Ulang Sewa Tanah Eks Bengkok Desa

BeritanyaInfo, Indramayu – Sebagaimana diketahui, secara Umum Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat Berhak dan Berkewajiban untuk Menginformasikan kepada Komponen Seluruh Masyarakat Indramayu tentang Lelang.

Ket Foto: Kantor BKAD Kab. Indramayu (sumber: google)

Untuk meningkatkan pelayanan Lelang, Mewujudkan lelang yang lebih Efisien, Efektif, Transparan, Akuntabel, Sederhana, Modern dan Menjamin Kepastian Hukum serta Merespon perkembangan Model transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 122/PMK/Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Jelas Dra. CH. Iin Indrayati, M.Si selaku Pelaksana Tugas (Plt) Pada Badan Keuangan dan Aset Daerah yang Mendelegasi kepada Kepala Bidang Aset Yakni Jajat Sudrajat, ST, M.Si, dijumpai BeritanyaInfo diruang kerjanya, Pada hari Jum’at, 13 Desember 2024, Sekira Pukul 13.30 WIB.

Menurut Jajat, Bahwa Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Mencanangkan Jadwal Lelang Ulang Sewa Tanah Eks Bengkok Desa yang Statusnya berubah menjadi Kelurahan dan Tanah lainnya di Kabupaten Indramayu Masa Tanam 2024/2025, dengan Tahapan, Waktu dan Tempat. Dengan nomor lelang 00.25/1683/BMD.

Tahapan Pertama, 1. Pengumuman Lelang/Tender, a. Pengumuman di Media Massa, b. Syarat Mengikuti Lelang/Tender, yaitu : 1. Peserta diwajibkan membuka rekening jaminan di Bank BJB Indramayu dan Menyetorkan uang jaminan yang akan diblokir sebesar 50 % dari Nilai Penawaran. 2. Peserta yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Pemenang tidak dapat mengambil/ menarik kembali uang jaminan yang telah di setorkan, 3. Peserta yang Gugur dalam Persaingan harga lelang/tender dapat menarik kembali Dana yang telah disetorkan ke rekening Jaminan BJB, 4. Peserta yang mengikuti lelang/tender sudah melihat lokasi tanah yang akan disewa (Garap), 5. Peserta bersedia menyewa dengan kondisi apa adanya, 6. Tidak akan Menggugat atas kurang lebihnya luasan tanah dan hal-hal lain yang terdapat dilokasi. Tahapan ini ditentukan Waktunya pada Hari Jum’at, 13 Desember 2024 bertempat di Kantar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, Tegas Jajat Sudrajat lagi.

Kemudian pada Tahapan yang kedua adalah Pengambilan dokumen Pemilihan, Pendaftaran dan Penyetoran jaminan. Peserta lelang/tender mengambil Formulir persyaratan lelang/tender, membuka rekening jaminan di Bank BJB Indramayu dan Menyetorkan uang Jaminan. Tahapan ini pun dibuka pada Hari Jum’at, 13 Desember 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 )Hari Kerja-red) bertempat di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu.

Selanjutnya pada Tahapan yang ketiga ini akan dilakukan Pembukaan dokumen Penawaran, yang isinya adalah Pembukaan Penawaran Lelang, Penelitian Kualifikasi. Penelitian Kualifikasi kelengkapan persyaratan dari peserta Lelang/Tender tersebut, dengan Ketentuan waktunya pada Hari Rabu, 18 Desember 2024 bertempat di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu.

Di tahapan keempat adalah Pelaksanaan Tender/Lelang , yaitu : a. Tender dilakukan jika terdapat paling sedikitnya 3 (tiga) Orang Peserta Lelang/Tender, b. Pengusulan Calon Mitra, Penetapan dan Pengumuman Pemenang. Pengusulan Calon Mitra berdasarkan hasil Lelang/Tender dan Peserta dengan Penawaran Tertinggi akan ditetapkan sebagai Pemenang, Waktunya pada Hari Rabu, 18 Desember 2024 bertempat di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu. Terakhirnya adalah Kesempatan untuk Pelunasan Pembayaran selama 5 (Lima) Hari kerja setelah adanya Keputusan Pemenang Peserta dinyatakan Gugur, Jika Tidak Memenuhi Pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Keputusan ini ditentukan pada Hari Rabu, 18 Desember 2024 bertempat di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, Jelas Jajat Sudrajat, ST, M.Si selaku Kepala Bidang Aset.

Informasi ini merupakan Advetorial untuk diketahui oleh Masyarakat Kabupaten Indramayu, ada pun Rincian Desa/Kelurahan sebagaimana pada Daftar Bidang Tanah Eks Bengkok yang menjadi Kelurahan dan Tanah lainnya di Kabupaten Indramayu dengan Masa Tanam 2024-2025.

Demikian Akhir Komentar dari Jajat Sudrajat, ST, M.Si selaku Kepala Bidang Aset yang Mewakili Dra. CH. Iin Indrayati, M.Si selaku Plt. Kepala BKAD Kabupaten Indramayu Penjelasan mengenai Lelang/Tender Tanah Bengkok .

Penulis: Asep A. Riyanto/A.J. Victor.


Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar