Kabar Gembira! Mulai 5 Januari 2025 untuk Kendaraan Bekas tidak Dikenakan Bea Balik Nama

BeritanyaInfo, Haurgeulis – Khusus para wajib pajak di wilayah Jawa Barat ada kabar gembira yaitu pembebasan bea balik nama untuk kendaraan second.Per 5 Januari kemarin tidak ada bea balik nama kendaraan bekas atau second.

Kepala P3DW Indramayu II Haurgeulis H. Deni Handoyo, S.Sos.,M.M kepada BeritanyaInfo menjelaskan,” Iya betul untuk kendaraan second tidak dikenakan Bea Balik Nama apabila akan dipindah namakan per 5 Januari 2025 kemarin,” ujarnya.

Deni Handoyo menambahkan,”Pada SKKP yang baru mulai tanggal 5 Januari 2025 akan ada kolom.baru di STNK yaitu kolom Opsen PKB. Jadi, tarif pokok PKB, Pokok BBNKB, opsen PKB dan Opsen BBNKB akan tercantum dalam SKKP, tetapi tidak ada penambahan biaya yang dibayarkan oleh para wajib pajak,” pungkasnya.

Pada kesimpulannya, para wajib pajak yang akan melakukan balik nama tidak akan dikenakan biaya untuk balik nama serta adanya perubahan di STNK Kendaraan dengan adanya kolom baru tapi tidak ada biaya apapun untuk para wajib pajak. (Gani Wardhana, S.TP)


Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar