Mau Tau Informasi Pembuatan SIM di Polres Sumedang, Yuk Cek Disini

BeritanyaInfo, Sumedang – Untuk warga Sumedang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa aktifnya sudah mau habis. Jangan bingung, kini perpanjangan bisa dilakukan di outlet SIM Keliling .

Keterangan Foto: Loket pembayaran SIM di Satpas Polres Sumedang. (Google)

Adapun Lokasi SIM keliling Satlantas
Polres Sumedang ini berubah-rubah sesuai dengan jadwal yang ada. Outlet SIM Keliling Sumedang ini melayani
perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk
perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling di Kabupaten
Sumedang ini khusus ditujukan untuk
perpanjangan SIM tipe A dan C,
memudahkan masyarakat untuk
memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke kantor polisi.
Jam pelayanannya setiap hari senin hingga kamis mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sementara setiap Jumat hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Sumedang Persyaratan Perpanjangan SIMA dan C

  1. Fotokopi KTP
  2. SIM lama (Asli)
  3. Surat keterangan sehat (tersedia di lokasi)
  4. Surat keterangan Psikologi (tersedia di lokasi) Selain biaya perpanjang SIM, ada biaya lain yang harus dibayar, yakni biaya tes
    kesehatan, biaya tes psikologi. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi untuk perpanjang SIM berbeda-beda di setiap daerah.
    Pasalnya, hal itu dilakukan oleh pihak ketiga, di luar kepolisian. Umumnya, biaya tes kesehatan dan tes psikologi sekitar Rp 25.000-Rp 50.000.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi mengenai jadwal, tata cara dan pembuatan SIM di Polres Sumedang. (Wien)


Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar