Kisruh Permasalahan Yang Tidak Terselesaikan, Camat Anjatan dan Anggota Dewan Turun Tangan

BeritanyaInfo, Indramayu – Permasalahan yang terjadi di pemerintahan Desa anjatan Utara terus ramai dibicarakan. Permasalahan terkait tambahan penghasilan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) berupa hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga tidak diberikan oleh oknum kepala Desa kepada pamongnya sebesar 70 juta.

Mediasi terus dilakukan oleh pihak-pihak terkait mengenai permasalahan yang terjadi di Desa Anjatan Utara tersebut namun selalu tidak membuahkan hasil yang sepakat,sehingga permasalahan tersebut mengundang perhatian salah satu anggota Dewan DPRD Indramayu dari komisi Satu.

Ainun selaku Dewan DPRD dari davil 6 yang berada di Komisi 1 bersama Camat Anjatan Uus Wuspito memanggil semua pihak untuk menyelesaikan permasalan yang terjadi di pemetintahan Desa Anjatan Utara antara Kuwu dan pamongnya,namun tetap tidak ada titik temu sehingga pertemuan tersebut diahkiri.

Ainun selaku anggota DPRD Indramayu dari komisi 1 mengatakan,”kita tadi sudah mengadakan mediasi dengan Kuwu Anjatan Utara bersama pamongnya yang difasilitasi oleh Camat Anjatan namun tetap belum ada titik temu,mungkin dalam waktu dekat nanti saya akan kordinasikan dengan pimpinan komisi satu,intinya saya akan laporkan terkait permasalahan ini ke komisi satu keketua komisi terkait permasalahan ini”ujarnya.

“Untuk terkait regulasi sendiri nanti kita pelajari dulu dan nanti kita uji di komisi satu karna saya belum bisa bicara banyak untuk rencana kedepan mungkin kita rapatkan dulu di komisi satu”sambungnya.

Sementara itu Uus Wuspito selaku Camat Anjatan mengatakan”ini mediasi yang sekian kalinya terkait permasalahan yang ada di Desa Anjatan Utara ini,dan alhamdulillah perwakilan dari komisi satu Ainun hadir untuk memediasi,karna ini masih informal artinya kita masih memberikan kesempatan kepada dua belah pihak untuk satu pemahaman kalopun nantinya dehklok itu kewajiban saya untuk melaporkan”ujarnya.

“Nantinya akan ada istitusi yang akan melakukan pendalaman kalo tidak tetap tidak ada titik temu,terkait masalah hak ya seharusnya dikasih kalo memang sudah haknya,untuk pembinaan sendiri kami melakukannya rutin pertriwulan cuma kembali tergantung desanya”sambungnya.

Permasalahan yang ada di Desa Anjatan Utara seakan tidak pernah habisnya setelah kasus pemukulan anak SD kini lagi ramai dibicarakan terkait hak pamong yang tidak diberikan dari hasil Lelang Tanah Bengkok/Carik yang masuk Tanah Kas Desa (TKD) oleh kepala desanya sehingga menimbulkan permasalahan baru, Kamis,30/01/2025.

Penulis: Sodikin.


Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar