Waduh Kisruh Lagi di Desa Anjatan Utara, Kok Bisa!

BeritanyaInfo, Indramayu – Setelah ramai dugaan kasus pemukulan anak SD dan sempat dinonaktifkan selama sembilan (9) bulan kini Desa Anjatan utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu ramai lagi diduga terkait hak pamongnya yang belum dipenuhi.

Sejumlah pamong desa Anjatan utara sempat mengeluh karena belum menerima dana tambahan penghasilan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) berupa hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) yang bersumber dari bengkok/Carik yang tercantum dalam APBDes 2024 senilai 300 jutaan yang disinyalir diendapkan oleh oknum Kuwu dengan jumlah 70 juta rupiah.

Sekdes Anjatan Utara Puja Herbowo mengatakan dalam keterangannya”dalam permasalahan ini intinya saya bersama teman pamong menuntut hak saya untuk dipenuhi, terkait kabar saya memberikan sejumlah uang Rp.5 juta ke salah satu media itu tidak benar ini bisa jadi fitnah ataupun bisa menjadi perbuatan yang tidak mengenakan silakan cek kebenarannya”ungkapnya.

“Menurut saya dalam hal ini mudah kok permasalahannya tinggal berikan hak-hak kami itu saja, pernah kami bermusyawarah namun kami tetap menolak karna tidak sesuai apa yang kami harapkan”sambungnya.

Media BeritanyaInfo coba menghubungi Kepala Desa Anjatan Utara tidak pernah ketemu, dihubungi lewat telepon WA bahkan di chat tidak ada jawaban sama sekali.

Menurut keterangan dari salah satu media saat ditelepon terkait pemberian uang dari pamong tersebut berinisial (G) mengatakan”terkait uang tersebut kami memang jelas tidak merasa dan tidak menerima saya bekerja sesuai apa yang ada dilapangan,tidak dimunafikan semua orang butuh uang tapi saya orang yang tidak memanfaatkan keadaan silakan cek saja mana yang benar nantinya”ucapnya.

Dari empat pamong yang belum dipenuhi atas hak uang dari Pendapatan Asli Desa (PADes) berupa hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) itu Puja Herbowo (Sekdes), Devi Agustiani (Bendahara), Wahyu Kandi (Kasi Pelayanan) dan Yedi Hartono (Kasun).

Menurut keterangan dari Devi Agustiani selaku Bendahara Desa Anjatan utara mengatakan”entah karena marah apa dendam laptop beserta berkas-berkas diminta semuanya sama pamong lainnya atas perintah Kuwu (Kepala Desa) bahkan sampe ditungguin padahal saya masih banyak laporan yang harus saya kerjakan”ujarnya.

Sampai saat ini Hj. Juhaenih selaku Kepala Desa Anjatan Utara belum bisa ditemui dan dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut.

Renza Maulana Hendra selaku tokoh pemuda mengatakan”saya sudah melaporkan terkait permasalahan yang ada di Anjatan Utara ini keberbagai pihak terutama ke Camat Anjatan Uus Wuspito tentang permasalahan ini, menurut beliau mungkin nantinya ada panggilan terhadap Hj.Juhaenih selaku Kepala Desa Anjatan Utara kita liat aja nanti perkembangannya seperti apa”ucapnya.

Dalam peraturan Bupati (PerBup) Indramayu Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan Perbup Nomor 29.3 tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan tanah bengkok atau carik yang menjelaskan bahwa pengelolaan Tanah bengkok dengan cara sewa melalui sistem lelang terbuka,dari hasil lelang sewa garapan tersebut yang tiap tahunnya hasil tersebut digunakan untuk tambahan tunjangan Kuwu dan pamong desa, dan dana tersebut dimasukkan kedalam Kas Desa,diduga Kuwu tersebut melanggar aturan yang sudah ada.Jumat,31/01/2025.

Penulis: Sodikin.


Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar