BeritanyaInfo, Indramayu – Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang perdana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya.

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025).
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Panji Gumilang dengan dua dakwaan.
Yakni Pasal 70 ayat (1) Junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.
Pantauan di lokasi, setelah sidang selesai, ada momen yang tidak terduga.
Panji Gumilang tampak mengangkat tangan meminta izin ke majelis hakim. Saat dipersilahkan bicara, Panji mengaku kedinginan.
Ia pun meminta agar sidang selanjutnya ia diperbolehkan memakai jaket.
“Dingin, saya kedinginan,” ujar dia.
Kursi terdakwa sendiri diketahui persis di bawah AC Central pendingin ruangan. Di sisi lain, usia Panji Gumilang sendiri saat ini sudah menginjak usia 78 tahun.
Saat sidang tersebut Panji Gumilang hanya mengenakan batik biru lengan panjang, ia juga memakai peci hitam dan kacamata hitam.
Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, sebenarnya AC Central yang digunakan adalah jenis standar.
Meski demikian, soal keluhan dari terdakwa, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan tersebut.
“Ini tentunya demi kelancaran jalannya persidangan,” ujar dia. (Ganie***)
Sumber berita: Indramayu Update Tribunnews.
Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
