Dinsos Lakukan Verifikasi Usulan DTKS dan Kepesertaan Bansos

BeritanyaInfo, Indramayu – Dinas Sosial Kabupaten Indramayu melaksanakan proses verifikasi terhadap usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan usulan kepesertaan Bantuan sosial.

Verifikasi terhadap usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan usulan kepesertaan Bantuan sosial dilakukan pada Beberapa Kecamatan yang ada di Indramayu. Pada tanggal 11 Februari 2025.

Kali ini giliran Kecamatan Lelea, Kecamatan Cikedung dan Kecamatan Terisi, Kegiatan tersebut dilakukan oleh Dinas Sosial untuk mengetahui fakta yang ada dilapangan terkait kelayakan usulan yang bersumber dari Desa/ Kelurahan dan atau usulan masyarakat secara mandiri melalui aplikasi Cekbansos Kemensos.


Hal itu sejalan dengan amanat Permensos no.3 Tahun 2021, ” Bupati/walikota melalui Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi atas usulan data”.


Proses Verifikasi melibatkan Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pilar-pilar Sosial seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Sosial PKH.
Hasil dari verifikasi yang sudah tervalidasi oleh Dinas Sosial akan diteruskan ke Kementerian Sosial melalui pengesahan usulan oleh Bupati. (Fadill***)


Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar