BeritanyaInfo, Indramayu – Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina menetapkan enam bangunan cagar budaya (BCB) yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu. Penetapan oleh Bupati Indramayu mengacu pada hasil sidang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang digelar akhir tahun lalu.

Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina merasa bangga dengan telah ditetapkannya enam bangunan cagar budaya tingkat kabupaten. Dijelaskan, dengan penetapan ini secara langsung pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinannya sangat memperhatikan nilai-nilai heritage pada sebuah karya monumental masa lalu.
Nina meminta kepada seluruh masyarakat Indramayu untuk tidak melakukan vandalisme terhadap bangunan tinggalan masa lalu tersebut. Ia mengajak agar masyarakat bersama-sama menjaga dan melestarikannya agar dapat bertahan di tengah-tengah masyarakat yang modern.
“Alhamdulillah, satu per satu bangunan cagar budaya yang ada di Indramayu sudah kita tetapkan sebagai bangunan yang dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya. Ini kebijakan bidang kebudayaan yang patut diacungi jempol,” jelas Nina Agustina, Sabtu (1/2/2025). (Tarsidi***)
Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
