BeritanyaInfo, Haurgeulis – Antusiasme masyarakat terhadap pemutihan pajak 2025 sangatlah tinggi. Ini dibuktikan dengan mengularnya antrian di Samsat Haurgeulis sejak diluncurkannya pemutihan pajak 2025.

Apa saja sih yang Wajib Pajak bisa
dapatkan di program Pemutihan Pajak
Kendaraan Bermotor 2025?
Menurut Kepala P3DW Indramayu II Haurgeulis Bapak Deni Handoyo kepada BeritanyaInfo,” Penghapusan seluruh tunggakan Pokok dan Denda PKB tahun sebelumnya, dan Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat apabila melakukan pembayaran ketika program pemutihan berlangsung,” jelasnya.
Deni Handoyo menambahkan,” Untuk program Pemutihan Pajak Kendaraan
Bermotor 2025 Diseluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Baik online maupun offline, samsat induk maupun layanan lainnya. Khusus untuk layanan 5 Tahunan hanya di Samsat Induk.”
“Pajak Kendaraan Bermotor 2025 berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat.”
“Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 berlangsung tanggal 20 Maret s.d. 30 Juni 2025, bebas tunggakan diberikan untuk seluruh tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen
Pajak Kendaraan Bermotor, melingkupi pokok dan denda dari PKB dan Opsen PKB, termasuk PKB ketika belum balik nama BBNKB I (kendaraan second) dan belum daftar ulang 5 tahunan untuk masyarakat yang hendak balik nama kendaraan second dan/atau daftar ulang 5 tahunan. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas
bea balik nama kendaraan baru, ubah bentuk, ganti mesin, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan mutasi keluar provinsi.” Tutupnya. (Gani Wardhana)
Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
