Hebohkan SIM Gratis, Korlantas Polri : ” Itu HOAX, Tidak Benar!! “

BeritanyaInfo, Jakarta – Surat Ijin Mengemudi ( SIM ), Bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti keahlian seseorang dalam mengemudi.

Merujuk dalam peraturan perundang-undangan ,yang diatur dalam pasal 85, mencakup psikologisnya dan kesehatannya diulang kembali dan pengemudi wajib menjalani ujian ulang setiap lima tahun sekali. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi menanggapi berita terkait pembuatan SIM Gratis yang viral dinyatakan dengan tegas itu tidak benar alias HOAX!.

” Karena ini menyangkut nyawa seseorang dan keselamatan orang lain maka tidak ada SIM seumur hidup, ” Tegas Kasubdit.

” Dalam jaman keterbukaan komunikasi yang terbuka saat ini harus lebih cermat Tentunya kalau melihat berita SIM gratis, beritanya itu dan sumbernya darimana, kalau bukan dari Korlantas Polri, berarti jelas itu tidak benar, jadi lihat info langsung terkait hal tersebut melalui IG Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri, ” jelas Kombes Dhafi.

” Masyarkat juga harus lebih selektif dalam menerima informasi di era digital ini, dan harus mengecek kebenarannya dari akun resmi, ” tutup Kasubdit SIM Korlantas Polri tersebut. ( Wien*** )


Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar