Ramai Ratusan Kendaraan Dinas Hilang, Ini Kata Kabid Aset Daerah BKAD Indramayu

Beritanya info, Indramayu – Dalam pendataan kendaraan dinas oleh bupati Indramayu Lucky Hakim ada ratusan kendaraan yang tidak terdata.

Ada 3 Unit Mobil Dinas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, yang dinyatakan hilang, Sementara 196 Unit Mobil Dinas masih dalam Penyelidikan atau pencarian, termasuk 70 Unit Mobil/Kendaraan yang lainnya.

“Jadi mengenai Aset Daerah yang salah satunya Mobil/Kendaraan bergerak, ini belum bicara Motor akan tetapi yang lebih di utamakan Mobil dulu, karena Wujud/Fisiknya besar, Jelas Lucky Hakim Mengakhiri Penyampaian dalam Pidatonya.

Ditempat lain tim BeritanyaInfo
Indramayu, Pada Hari Rabu, 30 April 2025, Sekira Pukul 14.30 WIB Menjumpai Jajat Sudrajat, S.IP, M.Si selaku Kepala Bidang Aset Daerah Pada Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu diruangan Kerjanya, Dia mengatakan,” dari 1.066 Unit Mobil Dinas berplat merah adalah milik/Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu-Jawa Barat. Sebanyak 196 Unit Mobil Dinas berplat merah lainnya itu Tidak ikut Apel, hal ini dapat dimungkinkan bahwa Mobil/Kendaraan sebagai Fasilitas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu masih dipergunakan untuk kepentingan dan pelayanan kepada Masyarakat, seperti halnya Mobil Siaga Desa, Mobil Ambulance yang sifatnya Urgensi/Darurat, sehingga banyak Mobil-mobil/kendaraan Dinas yang berplat merah Tidak hadir untuk mengikuti Apel Kendaraan yang dipimpin oleh Bupati Indramayu-Lucky Hakim, Jelas Jajat Sudrajat, S.IP, M.Si kepada Awak Media Online BeritanyaInfo
Indramayu.

Menurut Jajat Sudrajat, S.IP, M.Si selaku Kepala Bidang Aset Daerah pada Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, menegaskan,” sejumlah 196 Unit Mobil Dinas Plat Merah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, hingga kini masih dalam Pencarian/Penyelidikan, meskipun demikian pihak Kita (BKAD) Kabupaten Indramayu akan lebih Konsentrasi/fokus lagi untuk mencari/menyelidiki dengan melibatkan Institusi/Lembaga Pemerintah lainnya, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL. PP) Kabupaten Indramayu, itupun dengan satu syarat, harus ada Surat Tugas/Surat Perintah dari Atasan/Pimpinan, agar Kita dalam melaksanakan Tugas Tidak dikatakan Lalai (Pergi/Keluar Dinas) Tanpa Mengantongi Surat Izin,” pungkasnya.
(A. J. VICTOR).


Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar