BeritanyaInfo, Haurgeulis – Banyak masyarakat yang belum tahu cara cepat lepas status kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya para pengguna pajak.

Ada cara sat set lepas kepemilikan kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat Haurgeulis. Mau tau caranya?
Langkah pertama yaitu buka Aplikasi “SAPA WARGA”, aplikasi ini bisa diunduh di Playstore atau Appstore.
Langkah selanjutnya pilih pajak kendaraan bermotor, kemudian pilih lepas kendaraan bermotor. Setelah muncul data kendaraan anda kemudian pilih data kendaraan anda yang muncul tersebut.
Ingat! Setelah langkah ini jangan sampai anda salah langkah atau salah pilih data kendaraan tersebut, kemudian pilih alasan lepas kendaraan.
Langkah berikutnya adalah foto wajah dengan menunjukkan KTP sebagai langkah vetifikasi. Setelah itu pastikan kembali anda melepas kendaraan yang tepat. Dan, lepas kendaraan pun berhasil.
Akan ada notifikasi atau keterangan”Permohonan lepas kepemilikan kendaraan anda berhasil dikirim ke petugas verifikasi, Mohon tunggu petugas untuk melakukan verifikasi kendaraan anda.”
Langkah terakhir adalah klik “Selesai”.

Kepala P3DW Indramayu II Haurgeulis Deni Handoyo menjelaskan,” langkah cepat ini adalah inovasi agar proses lepas kendaraan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja,” katanya. (Gani Wardhana)
Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
