BeritanyaInfo, Haurgeulis -Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Barat diperpanjang hingga 30 September 2025.

Awalnya, program ini berakhir pada 30 Juni 2025, namun pemerintah provinsi memutuskan untuk memperpanjangnya karena tingginya antusiasme masyarakat.
Dengan perpanjangan ini, warga Jawa Barat masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda dan SWDKLLJ penuh. Beberapa keuntungan dari program ini adalah:
- Penghapusan Denda dan Tunggakan: Pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 ke bawah.
- Pembayaran SWDKLLJ yang Lebih Ringan: Hanya membayar SWDKLLJ untuk 2 tahun terakhir, yaitu tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.
- Kesempatan Emas: Memungkinkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban besar.
Kepala P3DW Indramayu II Haurgeulis Deni Handoyo menyampaikan,” Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap perpanjangan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. (Gani Wardhana)
Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
