BeritanyaInfo, Indramayu – Jalan Kabupaten adalah Jalan Lokal dalam Sistem Jaringan Primer yang menghubungkan Ibukota Kabupaten dengan Ibukota Kecamatan, antar Ibukota Kecamatan, Ibukota Kabupaten dengan Pusat Kegiatan Lokal, serta Jalan Umum dalam Sistem Jaringan jalan Sekunder dalam Wilayah Kabupaten, dan Jalan Strategis Kabupaten. Jalan Kabupaten juga bisa menjadi Alternatif Jalan Nasional dan Propinsi.

Jalan Kabupaten merupakan jalan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten, baik oleh Bupati/Wali Kota atau pun oleh Pejabat yang ditunjuk. Sementara Ciri Jalan Kabupaten adalah Markanya berwarna Putih berbentuk membujur, baik harus putus-putus mau pun tak terputus, Demikian Penuturan dari Maulana Malik, SE, M.Si Selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu, dijumpai pada Hari Jum’at, 8 Agustus 2025 Sekira Pukul 09.20 WIB diruang kerjanya. Kemudian Sekdis PUPR Mendelegasikan kepada Achmad Hidayat, ST.

Kepala Bidang bina marga dapat dijumpai pada Hari Senin, 11 Agustus 2025, Sekira Pukul 14.20 WIB diruang Kerjanya.
Menurut Achmad Hidayat yang Akrab disapa Yayat Selaku Kepala Bidang bina marga menjelaskan kepada Media On Line Beritanyainfo.com-Indramayu, Bahwa Masalah Jalan Kabupaten terdiri dari 4 (Empat) Kelompok, yaitu : Satu, Jalan Kolektor Primer adalah Jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan Kota-kota antar Pusat Kegiatan Wilayah Kabupaten dengan Pusat Kegiatan Lokal atau pun Kawasan- kawasan berskala kecil.
Kedua, Jalan Lokal Primer adalah Jalan yang dikembangkan untuk menghubungkan Ibu Kota Kabupaten dengan Ibu Kota Kecamatan, Pusat Desa-desa dan antar Desa, Juga antar Ibu Kota Kecamatan, Ketiga Jalan Sekunder adalah Jalan yang dikembangkan untuk melayani Distribusi Barang dan Jasa di Kawasan Wilayah dan Perkotaan, Keempat Jalan Strategis Kabupaten adalah Jalan yang dikembangkan untuk melayani Kepentingan Kabupaten berdasarkan Pertimbangan untuk membangkitkan Pertumbuhan Ekonomi, Kesejahteraan dan Keamanan, Jelas Achmad Hidayat, ST yang Akrab di sapa Yayat Selaku Kepala bidang bina marga.

Masih dijelaskan oleh Yayat, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sedang dan akan Segera rampung/Selesai, yaitu Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Babakan Dampyang dengan Menggunakan Redimix Beton Sepanjang 1040 Meter dan Lebar 4, 5 Meter Wilayah Kecamatan Gantar- Kabupaten Indramayu, Sementara Hotmix double layer Sepanjang 365 Meter dan Lebar 4,0 Meter, dengan Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, dengan Nomor Kontrak : 100.3.7/2545.27/SPP/DPUPR.IM/2025, dengan Panjang : 2.623 Meter dan Lebar ;: 4,00/ Empat Meter, Pagu/Nilai Kontrak Anggaran Sebesar Rp. 5.328.347.000,00 Terbilang : Lima Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah, Waktu Pelaksanaan Selama 120 (Seratus Dua Puluh Hari) Kalender, Kontraktor Pelaksana dari CV. RIFKI ANUNG, Konsultan Pengawas dari CV. ADYATAMA KARYA ABADI.
Dipihak Masyarakat sebagai Penerima Manfaat hendaknya saling Menjaga, saling Mengawasi dan Saling Merawat hasil dari Pelaksanaan Pekerjaan Jalan tersebut, Artinya Kelayakan atas Kekuatan Jalan juga patut untuk diperhatikan, Maksudnya Semisal dalam Contoh, Kekuatan Jalan hanya Mampu untuk bisa dilewati dengan Kapasitas/Kekuatan 8 Ton Kendaraan Berat, sedangkan Kendaraan yang melintasi atau Melewati Jalan tersebut Berkekuatan 200 Ton, hal ini akan mengakibatkan Kekuatan Jalan Menjadi Rusak bahkan dapat menimbulkan Keamblasan pada Jalan/Ruas jalan, yang berawal dari jalan yang Layak dan laik untuk dilewati akhirnya menjadi retak, pecah dan Amblas ini bisa jadi jalan menjadi berlobang, sehingga Pemerintah berkewajiban harus Memikirkan dan Menganggarkan lagi untuk Biaya/Anggaran Pemeliharaan, Tandas Achmad Hidayat, ST selaku Kabid Bina marga DPUPR Mengakhiri Komentarnya kepada Media On Line Beritanyainfo.com-Indramayu (A. J. Victor)
Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
