BeritanyaInfo, Indramayu – Jumat, 22 Agustus 2025 Satpol PP dan Damkar Indramayu beserta Bea Cukai Cirebon laksanakan kegiatan Penindakan atau Operasi bersama rokok ilegal atau tanpa cukai.

Penindakan atau Operasi bersama Satpol PP & Damkar Indramayu beserta Bea Cukai Cirebon ini dilaksakan berdasarkan
a). Perda Kab. Indramayu No.3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas Serta Pelindungan Masyarakat.
b). PMK 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. (DBH CHT)
c). KMK Menteri Keuangan RI no. 52/KM.4/2024 Tentang Petunjuk Tekhnis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan DBH CHT.
d). Keputusan Bupati Indramayu, Nomor :976/Kep.244 EKO/2022 tentang Tim koordinasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Indramayu.
Kegiatan ini dilaksakan dibeberapa toko di wilayah Indramayu diantaranya adalah
1.Toko ****
Ds Sudimampir kec.Balongan
BB 270 Bungkus Rokok Ilegal.
2.Toko ****
Ds. Sudi mampir kec.Balongan.
BB 249 Bungkus Rokok Ilegal.
3.Toko ****
Ds Tugu Kec. Sliyeg
BB 51 Bungkus Rokok Ilegal.
Dalam Operasi bersama ini didapatkan sebanyak 570 Bungkus atau 11.400 batang rokok ilegal atau tanpa cukai dari berbagai merk.
Kemudian Barang Bukti selanjutnya diamankan atau disita oleh Bea Cukai Cirebon, Sambil menunggu tahapan proses hukum selanjutnya. (Fadill***)
Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
