BeritanyaInfo, Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Membuka Lelang Sewa Garapan Tanah Eks Bengkok Desa yang menjadi Kelurahan dan Tanah lainnya Tahun 2025:di Umumkan Secara Terbuka dan lebih Transparan. Berdasarkan Pengumuman Lelang No. 00.2.4/2146.a/BMD, Kami dari Institusi Pemerintah Yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu membuka Lelang tersebut.

Dengan merujuk pada, : Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No. 3 Tahun 2009, Kemudian Perda Kabupaten Indramayu No.7 Tahun 2012, diubah Dengan Perda Kabupaten Indramayu No.13 Tahun 2013, diubah lagi Perda Kabupaten Indramayu No. 11 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Indramayu No.12 Tahun 2017 tentang ; Pengelolaan Tata cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawadan Tanah Eks Pangonan
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No.122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, yang Mengganti kan PMK 213/2020 dan Mulai berlaku 1 Januari 2024, dan Peraturan Menteri Keuangan No.86 Tahun 2024, tentang Mengatur Ketentuan Umum bentuk Risalah Lelang dan Turunan Risalah Lelang, Tata cara Pembuatan Minuta Risalah Lelang, Jelas H. Iyus Rusmadi, SE, Ak Selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, dengan didampingi Kamsari Sabarudin, SH, MH selaku Kepala Bidang Aset di jumpai Media On Line Beritanyainfo.id Pada Hari Kamis, 20 November 2025 Sekira Pukul 14.15 WIB diruang Kerja Bidang Aset.
Menurut H. Iyus Rusmadi, SE, Ak Selaku Kepala BKAD Kabupaten Indramayu, Ada Tahapan-tahapannya, Waktu dan Tempat, Untuk Tahapan yang Pertama, adalah Pengumuman Lelang/Tender, : a. Pengumuman di Media Massa, b. Syarat mengikuti Lelang/Tender, : 1. Peserta diwajibkan membuka rekening jaminan di Bank BJB Indramayu dan menyetorkan uang jaminan yang akan di blokir sebesar 50% dari nilai Penawaran, 2. Peserta yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Pemenang tidak dapat mengambil kembali uang jaminan yang telah disetor. 3. Peserta yang Gugur dalam Persaingan harga lelang/tender dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan ke rekening jaminan BJB. 4. Peserta yang mengikuti tender/lelang sudah melihat lokasi tanah yang akan disewa, 5. Peserta bersedia menyewa dengan kondisi apa adanya, 6. Tidak akan menggugat atas kurang lebihnya luasan tanah dan hal-hal lain yang terdapat dilokasi, Tahapan ini Waktunya Pada Hari Jum’at, 21 November 2025 s/d Sabtu, 22 November 2025 bertempat di Kantor Badan Keuangan Kabupaten Indramayu, Tegas H. Iyus Rusmadi, SE, Ak lagi.
Kemudian untuk Tahapan yang Kedua, Yaitu Pengambilan dokumen Pemilihan, Pendaftaran dan Penyetoran Jaminan. Peserta lelang/tender mengambil Formulir persyaratan lelang/tender, membuka Rekening jaminan di Bank BJB Indramayu dan menyetorkan uang jaminan, Ketentuan ini Waktunya pada Hari Senin, 24 November 2025 s/d 28 November 2025 bertempat di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Ujarnya lagi.
Terus pada Tahapan yang Ketiga, dilakukan Pembukaan dokumen Penawaran, antara lain, : a. Pembukaan penawaran lelang/tender, b. Penelitian Kualifikasi. penelitian Kualifikasi kelengkapan persyaratan dari Peserta, dengan ketentuan waktu nya pada hari Senin, 1 Desember 2025, pukul 09.00 s/d selesai bertempat di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu,
Kemudian Tahapan yang Keempat yaitu Pelaksanaan Tender, yang Isinya : a. Tender dilakukan jika terdapat paling sedikit 3 Orang peserta, b. Pengusulan calon Mitra, Penetapan dan Pengumuman Pemenang. Pengusulan Calon Mitra berdasarkan hasil lelang/tender dan Peserta dengan Penawaran Tertinggi akan ditetapkan sebagai Pemenang dan Tahapan yang Kelima yaitu Kesempatan Pelunasan Pembayaran 5 hari kerja setelah Penetapan Pemenang. Peserta dinyatakan Gugur jika Tidak Memenuhi Pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Ketentuan ini waktunya pada hari Senin,1 Desember 2025 bertempat di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Pengumuman lelang/tender ini dibuat, di tandatangani pada Tanggal 11 November 2025 oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, H. Iyus Rusmadi, SE, Ak. Jelas H. Iyus Rusmadi, SE, Ak mengakhiri Komentarnya.
(A.J. Victor/Sahrulfi Y).
Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
