“AKSI” Kabupaten Indramayu Meminta Terwujudnya Penambahan Masa Jabatan Kuwu Kepada Presiden

BeritanyaInfo, Indramayu – Hal ini disampaikan Kuwu (Kepala Desa) Wasjudin Desa Dermayu Kecamatan Sindang saat disambangi awak media BeritanyaInfo.

Berbincang hangat dengan awak media BeritanyaInfo di ruang kerjanya Kamis (09/02/2023), Wasjudin mengungkapkan,” Dinamika politik yang tengah dibangun semenjak Joko Widodo Menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia (2014 s/d 2024) sudah banyak dirasakan hasil dan manfaat nya oleh seluruh lapisan masyarakat, baik di tingkat pemerintahan pusat hingga tingkat pemerintahan desa.”

” Masa jabatan kuwu yang sebelumnya 6 tahun untuk periode pertama dan kedua, bagi kuwu yang sudah menjalani masa jabatannya 6 tahun atau lebih selanjutnya dapat mencalonkan kembali, tetapi bagi kuwu yang sudah menjalani 3 kali periode otomatis tidak dapat mencalonkan kembali, kecuali bagi kuwu yang baru 1 sampai 2 periode secara otomatis berhak untuk mencalonkan kembali,” papar Wasjudin.

Wasjudin yang mewakili aspirasi para kuwu, baik AKSI di tingkat Kecamatan Sindang maupun AKSI di tingkat Kabupaten Indramayu menambahkan,” Mengapa masa jabatan Kuwu harus ditambah 3 tahun bagi Kuwu yang baru menjalani 1 periode atau 2 periode, karena untuk menghindari gesekan sosial yang berkepanjangan, permusuhan antara teman dengan teman dalam satu kampung atau desa, banyak menimbul kan terjadinya perceraian dalam rumah tangga, disharmonisasi hubungan besan dengan besan akibat beda pilihan, perpecahan hubungan keluarga akibat perbedaan pilihan hingga berakhir di ranah hukum, kemudian bagi calon kuwu yang terpilih akan selalu giat dan gigih untuk membangun demi kelancaran dan inovasi pembangunan di desanya.”

“Kuwu terpilih akan tetap berkomitmen untuk mengajak dan merangkul semua pihak untuk bersama -sama membangun desanya agar dapat sejajar dengan desa lainnya, maka dari hal tersebut, Kami para Kuwu yang di wadahi oleh Asosiasi Kuwu Seluruh Indonesia (AKSI) Kabupaten Indramayu sangat berharap atas kebijakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk dengan segera merealisasikan dan atau mewujudkan 3 tahun masa tambahan jabatan Kuwu yang kini / tengah di jalani oleh para Kuwu / Kepala Desa di seluruh Indonesia.” tutupnya. (Asep A. Riyanto / A.J. Victor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gugat jokowi

gugat jokowi