BeritanyaInfo, Karawang – Unit Reskrim Polsek Pangkalan melaksanakan Ops KRYD guna menekan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya, Kamis dini hari (6/4/2023).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pangkalan AKP Edi Karyadi menyampaikan bahwa Ops KRYD merupakan bagian dari upaya, guna pihaknya menangkal peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Pangkalan Polres Karawang.
“Anggota Reskrim menyisir sejumlah warung minuman atau jamu untuk mengecek apakah menjual Miras oplosan atau tidak?,” ungkap AKP Edi Karyadi.
Karena itu, Kapolsek Pangkalan Polres Karawang mengarahkan anggota Piket Reskrim Aipda Agus B untuk melakukan pengecekan ke sejumlah warung minuman atau jamu untuk meyakinkan bahwa warung tersebut tidak menjual Miras.
“Dari hasil razia ini, kami menemukan 1 botol Arak kecil” ungkap Kapolsek.,
“Kami sekaligus memberikan teguran kepada pemilik warung agar tidak menjual Miras oplosan, karena itu sangat berbahaya bagi yang meminumnya,” lanjutnya.
Kepolisian sekaligus mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di lingkungannya. (Wien***)
Sumber: Humas Polsek Pangkalan Polres Karawang Polda Jabar.