Belum Paham Tentang Program Bebas Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan? Ini Mekanismenya…….

BeritanyaInfo, Haurgeulis – Samsat Haurgeulis berharap agar para wajib pajak segera memanfaatkan program Bebas Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan, yang berlaku dari tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala P3DW II Haurgeulis H. Deni Handoyo, S.Sos, M.M,” masyarakat khususnya para wajib pajak diharapkan untuk menggunakanomen program tersebut dengan sebaik-baiknya dan maksimal.”

Deni Handoyo menambahkan,” para wajib pajak tidak usah bingung, untuk mekanisme pembayarannya sangat mudah, persyaratan diskon pajak kendaraan bermotor cukup bawa STNK asli, E – KTP asli pemilik baru, menghadirkan kendaraan di Samsat Haurgeulis kemudian minta bukti hasil cek fisik,” jelasnya.

” Sedangkan untuk persyaratan diskon BBNKB II, bawa STNK asli, E – KTP asli pemilik baru, SKKP / SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, mengahdirkan kendaraan bermotor di Samsat, hasil cek fisik kemudian semua berkas di fotokopi,” pungkasnya. (Gani Wardhana,S.TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gugat jokowi

gugat jokowi