BeritanyaInfo, Haurgeulis – Samsat Haurgeulis berharap agar para wajib pajak segera memanfaatkan program Bebas Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan, yang berlaku dari tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala P3DW II Haurgeulis H. Deni Handoyo, S.Sos, M.M,” masyarakat khususnya para wajib pajak diharapkan untuk menggunakanomen program tersebut dengan sebaik-baiknya dan maksimal.”
Deni Handoyo menambahkan,” para wajib pajak tidak usah bingung, untuk mekanisme pembayarannya sangat mudah, persyaratan diskon pajak kendaraan bermotor cukup bawa STNK asli, E – KTP asli pemilik baru, menghadirkan kendaraan di Samsat Haurgeulis kemudian minta bukti hasil cek fisik,” jelasnya.
” Sedangkan untuk persyaratan diskon BBNKB II, bawa STNK asli, E – KTP asli pemilik baru, SKKP / SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, mengahdirkan kendaraan bermotor di Samsat, hasil cek fisik kemudian semua berkas di fotokopi,” pungkasnya. (Gani Wardhana,S.TP)