BeritanyaInfo, Indramayu – Klimaks hasil kontestasi pemilihan ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indramayu yang di menangkan oleh Khamzah Fansuri selang beberapa hari kemudian muncul surat pemberhentian dari status Kepegawaian di Perumdam Tirta Darma Ayu untuk dan atas nama Khamzah Fansuri yang saat itu masih bekerja sebagai karyawan Perumdam.
Setelah muncul dan beredarnya kabar tersebut, puluhan masa gabungan dari mahasiswa dan pemuda mendatangi kantor Perumdam Tirta Dharma ayu untuk mengklarifikasi hal tersebut pada hari Jum’at 8/9/2023 sore hari.
Beberapa awak media menemui Khamzah Fansuri untuk meminta penjelasan terkait kedatangan puluhan massa di kantor PDAM tersebut. Apakah bentuk kepedulian, solidaritas dan dukungan dan ingin mengklarifikasikan atas kebenaran kabar pemecatan atau pemberhentian tersebut.
“ Betul kemaren temen temen mahasiswa dan pemuda mendatangi kantor PDAM yang bertujuan untuk mengklarifikasi atas beredarnya kabar adanya surat bentuk pdf mengenai pemecatan / pemberhentian saya sebagai karyawan PDAM Indramayu,” kata Khamzah.
Saat awak media menanyakan apakah ada larangan berorganisasi untuk karyawan PDAM, Khamzahpun menjawab,” Kalau untuk Larangan atau aturan karyawan PDAM tidak boleh berorganisasi itu saya belum tahu, akan tetapi setahu saya, sepanjang tidak ada Perundang – Undangan, peraturan dan atau dasar hukum akan adanya larangan bahwa karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indramayu yang menegaskan bahwa sebagai karyawan Perumdam Tirta Darma Ayu Tidak di benarkan mengikuti dan atau mencalonkan diri sebagai pengurus salah satu organisasi,” ungkap Khamzah Fansuri.
Masih dikatakan Khamzah fansuri bahwa keterkaitan Pemberhentian / pemecatan dirinya tersebut sampai sekarang belum ada surat secara resmi dari pihak PDAM.
“kalau kabar pemecatan atau Pemberhentian sih saya juga tahu dan membacanya karena sudah beredar, tapi kalau Surat pemecatan/Pemberhentian secara bentuk fisiknya dari pihak PDAM sampai sekarang belum saya terima,” ujarnya.
Di tempat terpisah, H.Ady Setiawan Dirut PDAM Kabupaten Indramayu menjelaskan terkait surat pemecatan / pemberhentian terhadap karyawannya yang diduga indisipliner.
“Jadi untuk SK pemecatan sudah saya tandatangani, diundangkan internal PDAM, untuk penyampaiannya kita cek di bagian SDM apakah sudah sampai apa belum kepada yang bersangkutan,” Kata Ady.
Terkait SK Pemecatan atau Pemberhentian terhadap Khamzah Fansuri itu, H. Ady Setiawan selaku Dirut PDAM membenarkan dan memberikan penjelasan dan alasan dasar dari Pemecatan terhadap karyawan nya.
Adi Setiawan menambahkan,“ Hal itu berdasarkan hasil laporan tim penegak disiplin dan beberapa laporan hasil kinerja terhadap Khamzah Fansuri yang dalam peraturan direksi tersebut kepegawaian ada 2 hal yaitu, ada perintah dan ada Larangan, yang mana perintah ada beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh seorang pegawai, terkait larangan ada beberapa hal yang tidak diindahkan oleh Khamzah Fansuri, maka kami melakukan pemecatan/ pemberhentian dengan hormat,” tegas Ady Setiawan selaku Direktur Utama Perumdam. (Asep A. Riyanto / A.J. Victor)