Ini Harapan IDI Setelah Pengajuan Somasi Kedua

BeritanyaInfo, Kota Ternate – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Ternate saat ini benar-benar fokus memperjuangkan nasib keanggotaannya. Diketahui sejak terjadinya defisit pendapatan yang dialami BLUD RSUD Chasan Bosoery Ternate, Pembayaran Tunjangan Tambahan (PTT) para tenaga kesehatan di Rumah Sakit tersebut mengalami keterlambatan pembayaran.

Nasib nakes, termasuk diantaranya para dokter spesialis maupun dokter umum yang dipekerjakan di RSUD Chasan Bosoery ikut kena imbasnya. Praktis, keterlambatan PTT yang terhitung kurang lebih 9 bulan tak terbayarkan, berimplikasi pada kesejahteraan para dokter tersebut.

Diwawancarai awak Media ini, (Senin, 11/9/2023), Ketua IDI Kota Ternate, dr.Ali Akbar Taslim, mengungkapkan, saat ini IDI telah menempuh langkah hukum dengan memberi kepercayaan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kota Ternate untuk mengadvokasi melalui pengajuan somasi ke pihak RSUD.

“Prinsipnya, IDI punya kewajiban untuk membela hak keanggotaan kami di RSUD CB, baik itu untuk dokter spesialis maupun dokter umum. Mereka semua bernaung dibawa organisasi IDI Kota Ternate ” ungkap Akbar.

Sejauh ini menurutnya, IDI juga telah memberi kuasa kepada LSM untuk mengawal hak-hak para dokter tersebut, namun lagi-lagi upaya tersebut tidak memberi hasil maksimal.

Somasi yang telah memasuki tahap dua ini, Akbar berharap, mudah-mudahan bisa terealisasi atau ada jalan keluarnya.

” Pihak Pengurus Besar (PB) IDI pusat telah menelpon kami. Melalui Ketua Umum PB IDI pusat, dr. Adit Khumaidi telah menyampaikan bahwa beliau telah berkoordinasi dengan Mendagri. Pemerintah pusat melalui Mendagri bersama IDI akan fokus menyelesaikan masalah ini ” tutur Akbar.

Akbar juga berharap, melalui langkah hukum yang ditempuh dengan memberi kuasa sepenuhnya kepada YLBH moga penanganan masalah ini bisa berjalan secara tertib dan teratur, tidak akan ada mogok pelayanan atau tidak akan ada kewajiban yang terabaikan juga tidak ada lobi-lobi terkait hak-hak para dokter.

” Kami memberi kewenangan sepenuhnya kepada YLBH, juga saya berkomitmen tidak akan mencabut kuasa IDI ke YLBH sampai pembayaran hak-hak para keanggotaan kami itu terpenuhi ” sebut Akbar.

Direktur utama BLUD RSUD Chasan Bosoery, dr.Alwia Assagaf, ketika dimintai tanggapan soal pengajuan somasi tersebut belum memberi jawaban. (KOKO ATENG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gugat jokowi

gugat jokowi