BeritanyaInfo, Haurgeulis – Para wajib pajak kini patut bersyukur karena periode pembayaran program Bebas Balik Nama dan Diskon Pajak kini diperpanjang, jadi tidak usah khawatir bagi yang belum memanfaatkan program ini bisa memanfaatkannya kembali.
Program yang semula dilaksanakan sampai 31 Agustus kemarin diperpanjang masa pembayarannya sampai 23 Desember 2023, program yang dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak adalah Bebas Balik Nama II atau BBNKB II dan Diskon PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Hal ini juga disampaikan oleh Kepala P3DW Haurgeulis H. Deni Handoyo,. S.Sos. M.M kepada BeritanyaInfo ,” Iya benar Bebas Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan diperpanjang sampai 23 Desember nanti, kami harap masyarakat bisa lebih memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.
Deni Handoyo juga menambahkan,” Untuk BBNKB II itu adalah Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Diskon PKB yaitu diskon pajak kendaraan bermotor khusus kendaraan yang menungggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun saja,” tutupnya. (Gani Wardhana, S.TP)