BeritanyaInfo, Kota Ternate – Pengangkatan dan pelantikan sejumlah Kepsek ditingkat Satuan Pendidikan SMA oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, (16/10/2023) menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Langkah Dikbud untuk mengangkat dan melantik para Kepsek ini juga menuai respon tanda tanya dikalangan internal sekolah.
Sepertinya di SMAN 5 Kota Ternate, pelantikan Dra.Difa Fara, eks Kepala SMAN 5 menggantikan Sofina Banyal, S.Pd, ditengarai selain melanggar aturan khususnya Permendikbud Ristekdikti
Nomor 40 Tahun 2021 terkait Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, juga pelantikan ini tidak memiliki indikator penilaian kinerja yang jelas terhadap Guru yang bersangkutan.
Diwawancarai awak media ini, (Rabu, 25/10/2023), eks Kepala SMAN 5 Ternate, Sofina Banyal, S.Pd, menuturkan, berdasarkan regulasi Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, Pasal 8 Ayat 1, menyebutkan, Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 Tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
Berdasarkan aturan tersebut, Sofina menyebutkan dirinya baru menjalani tugas sebagai Kepsek pada SMAN 5 kurang lebih 4 (empat) bulan terhitung dari bulan Juli 2023 hingga Oktober 2023. Menurutnya sesuai amanat regulasi tersebut, keputusan mengganti posisinya sebagai Kepsek adalah melanggar aturan. Ini karena keputusan tersebut bertentangan dengan regulasi Permendikbud Ristekdikti Nomor 40 Tahun 2021, khususnya pada pasal 8 ayat 1.
Selain cacat hukum, Sofina juga menyebutkan, keputusan pengangkatan dan pelantikan Difa Fara juga tidak memiliki indikator penilaian kinerja terhadap Guru yang bersangkutan. Pasalnya, terhitung semenjak dinonaktifkan sebagai Kepsek pada Juli hingga Oktober 2023, Difa tidak pernah lagi hadir di sekolah plus sama sekali tidak melaksanakan tugas sebagai guru.
” Dengan cara demikian, yang bersangkutan harusnya di ganjar sangsi karena lalai melaksanakan tugas. Tapi kok terkesan dipaksakan untuk ditetapkan sebagai Kepsek ” ungkap Sofina.
Ia berharap Dikbud lebih bijak dalam berpikir dan bertindak serta dapat melepas ego. Ditambahkan olehnya, dalam hal pengangkatan Kepsek, Dikbud seharusnya melihat dan mengkaji sisi profilnya. Apalagi ini adalah lembaga formal. (ATENG.)