BeritanyaInfo, Kota Ternate – Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate pada pagi hingga sore kemarin, (Rabu/8/November/2023), menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan. Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Nelayan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala PPN Ternate, Kamarudin, S.Pi.

Diwawancarai awak media ini usai pelaksanaan kegiatan, (Rabu, 8/11/2023), Kepala PPN menyebutkan, PPN Ternate sebagai instansi pemerintah yang berada dibawah Direktorat Jendral Perikanan Tangkap, Kementrian Kelautan dan Perikanan, memiliki tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan Sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 20/Permen – KP/2014 tentang Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan.
Lanjut Kamarudin, PPN melaksanakan fungsi pemerintahan dan pengusahaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 08/Permen-KP/2012 tentang Kepelabuhan Perikanan.
” Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, PPN Ternate menyelenggarakan beberapa pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat baik ABK/Nahkoda/Pengurus/Pemilik Kapal maupun Pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas pelabuhan seperti UPI dan usaha lainnya serta pengguna jasa steak holder PPN Ternate ” jelas Kamarudin.
Lanjutnya, sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai pelayan publik, PPN Ternate berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan. Selanjutnya dalam Pasal 19 UU tersebut juga disebutkan bahwa mematuhi dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam standar pelayanan. Standar pelayanan ini disusun dan ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan sehingga dalam penyusunan standar pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
” Review Standar pelayanan (SP) merupakan suatu arah untuk melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan. Selain didasarkan pada perubahan dan perkembangan seperti kami sampaikan sebelumnya, review ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik. Perbaikan ini perlu memperhatikan pengaduan masyarakat serta kemungkinan replikasi pelayanan publik ” ujarnya.
Ruang lingkup pelayanan yang diselenggarakan di PPN Ternate terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pelayanan Administratif dan Pelayanan Jasa. Jumlah layanan sebanyak 20 layanan yaitu Pelayanan Administratif sebanyak 8 layanan dan Pelayanan Jasa sebanyak 12 layanan.
Kegiatan FKP ini menurut Kamarudin, bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan publik di lingkungan PPN Ternate serta kesiapan unit pelayanan di PPN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa di era Revolusi Industri 5.0.
Sejumlah undangan yang hadir pada FKP ini antara lain, Kabid Perikanan Tangkap mewakili Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut, Dir.Polairud Polda Malut, Lanal Ternate, Dinas Perikanan Kota Ternate, Kordinator Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Sorong Satker, Kepala Satwas SDKP Ternate, Kordinator USAID berIKAN, Pelaku usaha Perikanan dan sejumlah undangan lainnya. (ATENG.)