BeritanyaInfo, Indramayu – Proyek Pemerintah Kabupaten Indramayu, pembangunan saluran irigasi untuk pertanian dalam bentuk pemasangan U-Ditch di Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol, sedang direalisasi pada 8/11/2023.
Nampak , Proyek pembangunan U-Ditch di wilayah Pemdes Patrol Lor, Rt 02 Rw 06 tidak ada papan informasi, diduga melanggar Undang-Undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Penerapan suatu proyek pembangunan harus jelas apalagi menyangkut anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat melalui Pemerintah Daerah harus ada pengawasan dari instansi terkait seperti pembangunan U-Ditch di wilayah Pemdes Patrol Lor, harus dipertanyakan sumber dananya.
Ditemui disela-sela kegiatan H.Iing salahsatu masyarakat kepada media BeritanyaInfo mengatakan, “terkait pembangunan ini dari Aspirasi dari salah satu anggota Dewan diduga berinisial “E” dari partai Golkar wilayah dapil 6, ada dan tidaknya papan informasi saya tidak tau disini, saya sebatas memonitoring saja”, ucapnya.
Ditemui ditempat terpisah, Saridin selaku pelaksana lapangan seakan tertutup terkait informasi serta sumber dana pekerjaan pemasangan U-Ditch, dia hanya menjawab silahkan hubungi Bos Pupu dalam keterangannya. (Sodikin)