Polres Indramayu Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja

BeritanyaInfo, Indramayu – Pria berinisial A (46) warga Kecamatan Juntinyuat ini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Indramayu.

Ia diringkus gara-gara kasus narkoba, polisi bahkan menemukan dua jenis narkotika, yakni sabu-sabu hingga ganja kering.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Sunarya mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah gubuk yang ada di empang di Desa Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Barang bukti yang ditemukan diantarnya Tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,66 gram dan satu paket ganja kering yang dibungkus kertas cokelat dengan berat bruto 12,59 gram,” ujar dia didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, Sabtu (18/1/2025).

Tatang menyampaikan, tersangka tidak mengelak saat barang haram tersebut ditemukan polisi.
Ia juga mengakui kepemilikan narkoba tersebut.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar dia.

Tatang menyampaikan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indramayu.

Kasus ini pun akan didalami polisi, Sat Res Narkoba Polres Indramayu l berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya di Indramayu.
Hal tersebut sejalan dalam mendukung Asta Cita Presiden RI.

“Saat ini, tersangka kami amankan di Mako Polres Indramayu. Tersangka ditetapkan sebagai pelanggar hukum sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia.

Di sisi lain, Tatang mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, masyarakat diminta segera melapor. (Fadill***)

Sumber berita: Indramayu Update Tribunnews.


Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar