Polres Indramayu Ungkap Peredaran Ganja Via Medsos

BeritanyaInfo, Indramayu – Pria berinisial ZRC (27) harus berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres Indramayu. Ia diduga menjadi jaringan peredaran ganja kering di Indramayu.

ZRC diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Widasari pada Jumat (17/1/2025).

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan mendalam yang dilakukan polisi.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti meliputi sebuah tas selempang hijau berisi satu paket ganja kering dalam plastik klip bening, lima paket ganja lainnya yang disimpan dalam plastik hitam, satu pak plastik klip bening, timbangan digital warna hitam, dan satu unit ponsel Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar dia, Minggu (19/1/2025).

Tatang menyampaikan, tersangka memperoleh barang haram tersebut melalui media sosial. Ganja itu kemudian diedarkan kembali oleh ZRC untuk di wilayah Kabupaten Indramayu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti yang ditemukan di lokasi sudah lebih dari cukup untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1),” ujar dia.

Tatang menyampaikan, polisi akan terus mendalami kasus yang menjerat tersangka. Apalagi modus yang digunakan tersangka dalam jaringan narkoba tersebut turut memanfaatkan teknologi yakni via media sosial.

Tatang dalam hal ini turut mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba. (Fadill***)

Sumber berita: Indramayu Update Tribunnews.


Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar