BeritanyaInfo, Haurgeulis – Hal ini dapat dilihat dari masih panjangnya antrian yang terlihat di Samsat Haurgeulis.

Bahkan pada hari Minggu pun masyarakat tetap mengantri demi bisa membayar pajak karena adanya program pemutihan pajak di Jawa Barat tahun 2025.
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat 2025 adalah program pemerintah provinsi yang memberikan kemudahan kepada warga Jawa Barat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa denda dan tunggakan.
Berikut adalah detail tentang program ini:
Periode Pemutihan:
- Dimulai pada 20 Maret 2025
- Berakhir pada 30 Juni 2025
Keuntungan:
- Pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor
- Hanya membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025)
- Bebas balik nama kendaraan bermotor dengan biaya 0% untuk Bea Balik Nama ke II
Syarat dan Ketentuan:
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:
- KTP Asli
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Cek Fisik (untuk balik nama dan pajak 5 tahunan)
- Kwitansi Pembelian (untuk balik nama)
- Pembayaran pajak dapat dilakukan di:
- Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota
- Samsat Keliling
- Gerai Samsat
- Samsat Outlet
Kepala P3DW Indramayu II Haurgeulis Deni Handoyo mengatakan,” Tujuan Program pemutihan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” tuturnya. (Gani Wardhana)
Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
