Beginilah Satlantas Polres Cimahi, Sapa Para Pengemudi Barang Dengan Ramah Ramah Berbeda

BeritanyaInfo, Cimahi – Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 36 Tahun 2022 yang merupakan dasar hukum untuk mengatur jam operasional kendaraan di Kota Cimahi.

Satlantas Polres Cimahi lakukan kegiatan Menyapa, Ngopi, Memancing dan Bhakti Sosial kepada para pengemudi angkutan barang di wilayah hukum Polres Cimahi, Sabtu ( 05/07/2025 ).

Selain bertujuan untuk memberikan himbauan tertib berlalulintas, juga untuk sosialisasikan SK Walikota Cimahi.

Terciptanya ramah tamah ini, agar terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang kepada perusahaan – perusahaan
dilarang melintas di kawasan tertentu pada jam-jam tertentu. Agar mengurangi kemacetan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi oleh petugas yang berwenang.Karena itu Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Yudha Satyo Rahardjo , S.T.K., S.I.K., M.H., sarankan tetap berhati-hati dalam berkendara dan tetap patuhi peraturan berlalu lintas dan ikuti arahan petugas di lapangan agar perjalanan selamat sampai tujuan.

( Wien*** )


Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar