Telusuri Narasi Yang Beredar, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya : ” Dapat Dipastikan HOAKS “

BeritanyaInfo, Jakarta – Mengingatkan seluruh jajaran dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi di era post-truth, ketika hoaks dapat dengan cepat menyebar dan dipercaya publik, Rabu ( 12/08/2026 ).

Belakangan beredar narasi di media sosial yang menyebut Polisi bakal tilang pengendara motor dengan ban gundul sebesar Rp. 250 ribu, lengkap dengan ancaman kurungan satu bulan. Kabar ini sempat hebohkan warganet, apalagi diunggah oleh akun yang mengklaim informasi tersebut resmi.

Tak tinggal diam, setelah ditelusuri, Korlantas Polri menegaskan bahwa narasi tersebut keliru dan meminta masyarakat tidak mudah percaya.

Karena faktanya, aturan soal kondisi kendaraan memang sudah lama diatur dalam UU no 22 Tahun 2009, khususnya kelayakan teknis kendaraan termasuk kondisi ban. Jadi, sanksi kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp. 250 ribu itu bukan aturan baru yang khusus menyasar ban gundul, melainkan berlaku untuk semua kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan.

Sejumlah informasi terkait lalu lintas yang sempat viral, seperti operasi pajak kendaraan di tol, isu ban gundul, hingga narasi kenaikan denda tilang 150 persen dan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh, dipastikan tidak benar. Penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan ETLE, baik statis atya, S.I.K.,

Dengan ini atas narasi yang berkembang dapat dipastikan ” HOAKS “. Polri tetap mengimbau masyarakat untuk rutin cek kondisi kendaraan demi keselamatan berkendara.
( Wien )


Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar