Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor pembentukan sekaligus penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten Indramayu Periode Tahun 2026–2030.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan, dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2KB-P3A) Kabupaten Indramayu, Selasa (7/7/2026) ini, ditujukan untuk membangun komitmen bersama serta menyatukan persepsi operasional di antara seluruh pemangku kepentingan.
Dalam laporannya, Plt. Kabid PHP, Hj. Ernayanti, mengatakan, Rakor didasarkan pada landasan hukum yang kuat, mulai dari UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO hingga Peraturan Bupati Indramayu No. 86 Tahun 2022.
Tujuan utama rakor ini adalah meningkatkan koordinasi lintas sektor demi mewujudkan keterpaduan langkah.
Menurut Erna, Pemerintah Daerah sepakat membentuk Gugus Tugas TPPO yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), menyusun struktur organisasi, serta merumuskan rekomendasi rencana aksi strategis jangka panjang periode 2026–2030.
Sementara itu, Kepala DP2KB-P3A Indramayu, Iman Sulaeman, memberikan atensi khusus terhadap pergeseran modus operandi pelaku TPPO. Menurutnya, fenomena yang kini marak terjadi di wilayah Indramayu adalah modus ‘pengantin pesanan’, yang dahulu kerap dikenal masyarakat sebagai praktik kawin kontrak.
Berdasarkan temuan di lapangan, jelas Iman, setelah dinikahi oleh warga negara asing (WNA), korban perempuan sering kali justru dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART) di luar negeri dengan mekanisme mahar pernikahan yang dicicil oleh pelaku.
“Modus TPPO terus berkembang secara dinamis, salah satunya melalui fenomena pengantin pesanan ini. Bahkan ada dinamika kasus yang kompleks di mana korban perempuan berbalik memanfaatkan situasi dengan berganti-ganti pasangan warga negara asing hingga terjadi tiga kali pernikahan demi keuntungan materi, yang akhirnya justru berujung pada proses pidana penjara,” katanya.
Oleh karena itu, kata Iman, sosialisasi dan pendampingan yang selama ini dilakukan melalui program GenRe masih belum cukup, sehingga pembentukan gugus tugas ini menjadi sangat krusial agar pencegahan bisa bermanfaat langsung bagi lingkungan.
Iman berharap, melalui gugus tugas yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah ini, angka perdagangan orang di Indramayu dapat ditekan secara drastis melalui edukasi dan pembelajaran.
Ia juga menyoroti pentingnya kepekaan sosial. Kepedulian lingkungan, keberanian korban untuk melapor, serta komitmen untuk membentuk ketahanan keluarga yang kokoh, harus menjadi perhatian bersama seluruh elemen masyarakat.
Sementara, dalam sesi pemaparan materi, Sub-Koordinator Perlindungan Hak Perempuan, Eddy Kusmayadi, mendefinisikan TPPO sebagai kejahatan kemanusiaan serius yang melibatkan proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, hingga bentuk pemaksaan lainnya. (F***)
Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
