Penerapan Aplikasi Layanan Helpdesk untuk Pengajuan Layanan Diskominfo

BeritanyaInfo, Indramayu – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu terus mengembangkan layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi perangkat daerah melalui penerapan Aplikasi Layanan Helpdesk untuk pengajuan layanan Diskominfo.

Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Suwenda, mengatakan aplikasi tersebut diharapkan dapat memudahkan proses pengajuan layanan sekaligus membuat setiap permohonan tercatat dan terdokumentasi dengan baik.

Hal itu disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Helpdesk di Aula Diskominfo Indramayu, Kamis (17/9/2026).Menurut Suwenda, selama ini pengajuan layanan membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari pencatatan, verifikasi, tindak lanjut, hingga penyelesaian. Melalui aplikasi helpdesk, tahapan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib dan mudah dipantau.

“Transformasi digital dalam pemerintahan bukan hanya mengenai banyaknya aplikasi yang dimiliki. Yang lebih penting adalah bagaimana teknologi dapat memberikan manfaat, mempermudah pekerjaan, mempercepat pelayanan, meningkatkan koordinasi, serta memberikan kepastian dalam proses layanan,” ujar Suwenda.

Sementara itu, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfo Indramayu, Heru Susanto, menjelaskan Aplikasi Layanan Helpdesk menjadi sarana pengajuan berbagai layanan Diskominfo. (F***)


Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan