BeritanyaInfo, Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu memusnahkan sebanyak 9.346 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, jenis, dan ukuran. Upaya ini sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kabupaten Indramayu sepanjang tahun 2026.
Acara ini berlangsung di Wisma Haji Kabupaten Indramayu, Kamis (15/10/2026).Bupati Indramayu, Lucky Hakim menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terkait pelarangan minuman beralkohol sekaligus menekan peredarannya di tengah masyarakat.
Menurut Bupati Lucky Hakim, penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu agar melaksanakan razia sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan, penegakan aturan membutuhkan konsistensi dan harus dilaksanakan sesuai mekanisme hukum.
“Alhamdulillah, hari ini kita sampai pada tahap pemusnahan. Tentu ini belum semuanya, karena ada keterbatasan dalam penegakan Perda dan kita juga harus memperhatikan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Namun, upaya ini tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 15/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 7/2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. (F***)
Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
