Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RDTR Kabupaten Indramayu

BeritanyaInfo, Indramayu – Penataan ruang menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Ruang yang tertata memberi kepastian bagi masyarakat, investasi, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.‎‎

Untuk memperkuat hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan FGD atau Diskusi Kelompok Terarah 1 RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan KP 1 KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dalam rangka penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RDTR Kabupaten Indramayu, dilaksanakan di Swiss-Belinn Hotel Indramayu, Senin (5/10/2026).‎‎

Forum tersebut membahas penetapan delineasi wilayah, penjaringan isu kewilayahan, serta identifikasi isu pembangunan berkelanjutan pada tiga Wilayah Perencanaan (WP), yakni WP Haurgeulis, WP Jatibarang–Widasari, dan WP Karangampel.‎‎Team Leader RDTR Indramayu, Elvandro Rahaditya Pramono Putro, menjelaskan, RDTR menjadi pedoman penting dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang.

Dokumen ini juga mendukung kepastian hukum, kemudahan pelayanan perizinan melalui integrasi OSS, serta arah pembangunan dan investasi yang lebih terukur.‎‎”RDTR menjadi instrumen penting untuk mewujudkan penataan ruang yang jelas, terukur, dan mendukung pembangunan serta investasi di Kabupaten Indramayu,” ujar Elvandro.‎‎

Dari sisi lingkungan, Tenaga Ahli KLHS RDTR Indramayu, Gilang Adinugroho, menyampaikan KLHS memastikan aspek lingkungan ikut dipertimbangkan sejak tahap awal perencanaan. Kajian ini mencakup daya dukung dan daya tampung lingkungan, jasa ekosistem, hingga potensi risiko lingkungan.‎‎

”KLHS memastikan aspek lingkungan menjadi bagian yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih terarah dan berkelanjutan,” ungkap Gilang. (F***)


Eksplorasi konten lain dari BeritanyaInfo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan